Hot Topic

Paksa Ambil Jenazah Covid-19, Polri Tegaskan Tetap Tindak Pelaku

Channel9.id – Jakarta. Polri mencermati semakin banyak tindakan pengambilan paksa jenazah yang dinyatakan positif Covid-19. Tindakan ini tentu membahayakan banyak pihak.

“Setiap kasus sudah ditangani jajaran. Itu pidana. Kementerian Kesehatan informasinya akan merevisi protokol pemakaman Covid-19. Semoga tidak terjadi lagi kejadian sebagaimana permasalahan di atas,” kata Kepala Operasi Aman Nusa II Komjen Agus Andrianto, Selasa (7/7).

Agus menjelaskan, pihaknya sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran mulai Polda hingga Polres untuk mendorong Gugus Tugas Daerah memastikan sebab kematian seorang pasien sebelum dimakamkan.

“Khususnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun, yang memiliki riwayat penyakit bawaan agar diprioritaskan untuk dipercepat uji swab dan lab,” lanjut Kabaharkam Polri ini.

Hasil swab test dan laboratorium tersebut yang akan menjadi kekuatan dan bukti argumentasi kepada keluarga mendiang. Bila positif, jenazah wajib dimakamkan dengan Protokol kesehatan Covid-19.

Diketahui, kasus pengambilan paksa jenazah positif Covid-19 terjadi di sejumlah daerah. Di Bekasi, Surabaya, Makassar, Mataram, Menado, Pamekasan, hingga Ambon. Di Makassar bahkan kasus seperti ini tak sekali terjadi.

Puluhan orang sudah jadi tersangka dalam kasus semacam ini. Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 214 KUHP juncto, Pasal 335 KUHP juncto, Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 KUHP UU 6/2018,.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

67  +    =  68