Channel9.d-Jakarta. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal, Pande Putu Oka, mengatakan pemerintah menginginkan penurunan kebiasaan merokok dan mengoptimalkan penerimaan negara dalam kebijakan cukai hasil tembakau. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Dalam belied tersebut Menteri Keuangan akan menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau.
“Dalam APBN 2020, ditargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 180 triliun. Karena ada perubahan postur APBN, penerimaan cukai akan mengalami penurunan menjadi Rp 172,9 triliun,” ujar Pande, Rabu, 8 Juli 2020.
Data dari Riset Kesehatan Dasar menyebutkan prevalensi merokok pada anak dan remaja meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen kurun waktu 2013 hingga 2018. Di sisi lain kontribusi hasil tembakau dari penerimaan cukai sebesar 96 persen pada 2019. Menurut Pande rata-rata kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau periode 2013 hingga 2019 sebesar 10 persen.
Dia menjelaskan perubahan sistem tarif dan simplifikasi struktur tarif bertujuan untuk meningkatkan tingkat compliance atau kepatuhan. Juga meminimalisir peredaran rokok ilegal, penyederhanaan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga (mendorong kenaikan harga rokok).
Pande mengatakan perilaku merokok merupakan salah satu penyumbang pembengkakan defisit Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu disebabkan adanya dana tersedot untuk penanganan penyakit dan rendahnya kepatuhan keluarga perokok membayar iuran JKN.
Berdasarkan hasil penelitian, dinyatakan pula 21 persen kasus penyakit kronis di Indonesia terkait rokok sehingga menimbulkan beban ekonomi US$ 1,2 miliar per tahun.