Hot Topic

FSGI: Apakah Kemendikbud Wajib Bayar Royalti ke PT. Sekolah Cikal ?

Channel9.id – Jakarta. Merdeka Belajar yang menjadi program andalan Mendikbud Nadiem Makarim menjadi merek dagang perusahaan pendidikan swasta, PT Sekolah Cikal, milik Najelaa Shihab.

Menanggapi hal itu, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mempertanyakan apakah penggunaan istilah yang sudah ada sejak zaman Kihajar Dewantara itu masih boleh digunakan untuk umum.

“Dan apakah Kemdikbud yang mengunggulkan kebijakan Merdeka Belajar wajib membayar royalti kepada Sekolah Cikal, yang notabene perusahaan swasta,” kata Satriwan dalam diskusi daring, Jumat (10/7).

Menurut Satriwan, perlu ada penjelasan dari Kemendikbud supaya tak ada kekeliruan seolah-olah negara menggunakan idiom yang sudah dipakai perusahaan.

“Harus clear. Jangan sampai ada interpretasi. Misalnya, seolah-olah negara menggunakan idiom yang sudah dipakai oleh perusahaan. Berarti sama saja mempopulerkan perusahaan tersebut,” katanya.

Di kesempatan sama, Kepala Bidang Pendidikan NU Circle, Ahmad Rizali menilai, Memdikbud saat ini tidak sadar sedang menjual nilai dari suatu merek swasta.

Pun bila perusahaan tersebut tidak menuntut pemerintah untuk membayar royalti, Kemendikbud tetap saja tersandera.

“Kalau diperpanjang, dampaknya ke Kemendikbud bisa parah. Bisa dianggap akan mengalami peningkatan nilai merek, nanti dianggap bisa bernilai dan Kemdikbud bisa dianggap menggunakan APBN untuk memperkaya si pemilik merek,” ujar Rizali.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  6  =