Channel9.id-Jakarta. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan reklamasi di kawasan Ancol dan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol, dinilai tanpa dasar. Pasalnya, langkah dan kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD DKI sebagai legislatif yang juga bertugas menjadi mitra pemerintah dalam setiap kebijakan.
Anggota DPRD dari Komisi E, Basri Baco, mengatakan, reklamasi ancol yang dilakukan Gubernur Anies tersebut tidak berdasar. Dan begitu juga Keputusan Gubernur (Kepgub) tidak bisa menjadi dasar.
Karena, menurut dia, setiap langkah eksekutif seharusnya melibatkan DPRD selaku legislatif. “Selama ini tidak ada Anies komunikasi ke DPRD soal reklamasi Ancol,” katanya kepada wartawan, Ahad (12/07).
Sebab, menurut Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta ini, penyelenggara pemerintah itu di dalam Undang Undang ada eksekutif dan legislatif. Ini bicara aturan ketatanegaraan. Dan, dia merasa, DPRD DKI selama ini tidak pernah diajak bicara soal reklamasi Ancol.
Menurut Basri, DPRD DKI menilai Gubernur Anies menolak keras reklamasi di Jakarta, sesuai janji kampanyenya.
“Apapun kegiatannya, selama menimbun tanah di area lautan dan menjadi daratan, itu namanya reklamasi, baik di Ancol ataupun di mana pun di utara Jakarta, tetap saja namanya reklamasi,” katanya.
Basri menilai, klaim Anies yang menyebut reklamasi di Ancol ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang telah dihentikan sebelumnya. Dia meminta masyarakat cerdik menilai perkataan Anies ini.
Sebab, lanjutnya, Anies menyebut reklamasi Ancol ini justru mencegah banjir, karena mengambil tanah hasil urukan normalisasi kali dan setu di Jakarta. Padahal, tidak ada korelasinya reklamasi Ancol dengan mencegah banjir.
“Menurut saya nggak masuk akal, reklamasi Ancol kok mencegah banjir. Itu menurut saya bohong dan nggak ada korelasinya. Benar kalau mau normalisasi kali itu keruk kali, keruk setu dan gorong-gorong, tapi ini kan malah minim dilakukan di zaman Anies. Itu sudah dilakukan di zaman Gubernur Foke, Jokowi dan Ahok, bukan Anies,” imbuh Basri.
Ia melanjutkan, sehingga muncul tanah reklamasi yang sekarang ada di Ancol. Jadi, menurut dia, bukan Anies yang masif mengeruk kali, setu, dan saluran gorong-gorong di Jakarta. Justru Gubernur DKI sebelumnya yang melakukan itu.
“Itulah hasil urukannya berasa di timur Ancol. Kalau mau maksimalkan urukan di sana saja,” ujarnya.
Sehingga, kata Basri, tidak perlu lagi yang namanya Kepgub nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Menurut dia, jumlah lahan seluas 155 hektare terlalu luas dan sangat berlebihan.
“Ada baiknya kalau butuh lahan untuk pembangunan, gunakan saja lahan tanah urukan yang sudah ada di Ancol, atau lahan hasil empat pulau yang kemarin sempat disetop Anies izin reklamasinya. Luas lahan itu sudah lebih dari cukup untuk bangun Ancol, atau fasilitas publik lain,” ujarnya. (IG)