Channel9.id-Jakarta. DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan tersebut, maka pilkada serentak 2020 dipastikan tetap akan dilaksanakan meski dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Undang-Undang ini disahkan lewat sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/07) yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini juga dihadiri dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah.
“Kita gunakan skenario optimistis bahwa situasi pandemi covid-19 diharapkan bisa menurun dan bisa dikendalikan. UU pilkada yang baru disahkan memiliki fleksibilitas hingga tahun 2021 jika ada keadaan yang memang sangat luar biasa,” ujar Tito dalam keterangannya usai menghadiri sidang di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Lebih lanjut Tito mengatakan, penyelanggara pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan pelaksanaan pilkada yang diatur rinci melalui Peraturan KPU (PKPU). Protokol kesehatan pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19 telah mendapat dukungan dari Tim Gugus Tugas Covid-19 serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksankan tahapan Pilkada, jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada helatan demokrasi yang digelar di 270 daerah itu. Mendagri meyakini, lewat Pilkada dan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di era pandemi, akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Pilkada inilah momentum penting pembuktian bahwa kita negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan, pemilukada ini adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu,” tandasnya.