Hot Topic

Jaksa Agung: Kejaksaan Tidak Pernah Mencabut Red Notice Joko Tjandra

Channel9.id-Jakarta.  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan Kejaksaan tidak pernah mencabut red notice buron Joko S. Tjandra. Kejaksaan masih menelusuri siapa yang mencabut red notice tersebut.

Burhanuddin menyatakan tidak akan mengajukan permohonan pencabutan red notice ke Interpol melalui Polri sampai buron Joko ditangkap. “Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah,” ujarnya, Rabu, 15 Juli 2020.

Kejaksaan, kata Burhanuddin, menyebut masih berkoordinasi apakah red notice itu sudah diaktifkan kembali atau sudah mutlak dicabut.

Adapun tentang surat perjalanan Joko ke Pontianak, Burhanuddin mengaku tidak mengetahui siapa yang memberikan surat jalan tersebut. Namun, dia memastikan, penyidik tetap melakukan upaya pengejaran dan akan segera menangkap Djoko Tjandra. “Malah tidak tahu saya surat jalan itu.”

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane, mengatakan surat jalan Joko Tjandra bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 diterbitkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri. Neta menyebut surat diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim. “Yang menjadi pertanyaan IPW, apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (brigadir jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra,” kata Neta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43  +    =  51