Channel9.id-Jakarta. Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo terancam hukuman enam tahun penjara karena dipersangkakan tiga pasal pidana terkait skandal pembuatan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan perkara pidana berkaitan dengan penerbitan ‘surat sakti’ Djoko Tjandra, saat ini telah naik tingkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/07).
Tiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
Adapun, bunyi Pasal 263 KUHP yakni; ‘Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.’
Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.”
Sedangkan, Pasal 426 KUHP berbunyi; ‘Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Lebih lanjut Argo mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan guna mencari tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa enam saksi yang diantaranya merupakan staf dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan staf dari Pusdokkes Polri.
“Nanti kalau sudah saksi, barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik, tentunya nanti kita akan memeriksa kepada yang diduga daripada tersangka ini (Brigjen Pol Prasetijo),” ujar Argo.
Diketahui, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Surat jalan berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatannya lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu lantas dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.