Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan akan terus menyelidiki kasus suap Brigjen Prasetijo Utomo terkait penerbitan surat jalan bagi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penyidik Polri hingga saat ini masih mendalami proses keluarnya pembuatan surat tersebut. Pun melakukan penelusuran rekening untuk mengetahui apakah terjadi suap di antara mereka.
“Tentu akan sampai ke dugaan suap, nanti penyidik akan follow the money. Apabila ada bukti, maka akan dikenakan pidana terkait,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Selain itu, penyidik masih mendalami keberangkatan Prasetijo ke Pontianak.
“Masih mendalami terkait keberangkatan ke Pontianak, di mana menggunakan jet pribadi,” kata Awi.
Brigjen Prasetijo Utomo resmi dicopot dari Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, setelah terbukti membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Ia juga terancam pidana atas perbuatannya.
Djoko sendiri merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan Agung pernah menahan Djoko.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Belakangan, Djoko bisa keluar-masuk Indonesia lantaran difasilitasi sejumlah pejabat di Polri, salah satunya Brigjen Prasetijo Utomo. Dengan surat jalan itu Djoko Tjandra mengurus peninjauan kembali di pengadilan, termasuk mengurus KTP elektronik.
(HY)