Channel9.id-Jakarta. Indonesia dianugerahi kekayaan alam berupa batu bara yang menjadi primadona sumber daya energi dan bermanfaat bagi kelangsungan perekonomian negara. Dengan cadangan sumber daya batu bara yang diperkirakan mencapai 21 milyar ton, Indonesia menjadi salah satu pengekspor batu bara terbesar di dunia.
“Batu bara ini punya dua kepentingan sebenarnya, satu sebagai sumber energi untuk kehidupan nasional kita, juga sumber untuk investasi dan pengembangan ekonomi nasional,” ujar Sujatmiko, Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Kementerian ESDM dalam diskusi online bertema “Peran Batu Bara dalam Mendukung Ketahanan Energi Nasional” yang digelar pada Selasa (28/07).
Acara ini pun turut menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang energi batu bara, seperti Azis Armand, Vice President Director of Indika Energy; Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia; serta Maman Abdurahman, Anggota Komisi VII DPR RI.
Selain memiliki kelebihan sebagai sumber energi utama nasional, batu bara juga memunculkan sejumlah permasalahan yang menjadi kajian dalam diskusi ini, seperti soal tata kelola industri batu bara serta program hilirisasi yang penting untuk diterapkan, mengingat batu bara tidak termasuk sumber energi terbarukan.
Menurut Azis Armand sebagai bagian dari pelaku utama industri sumber daya batu bara, sejak pandemi Covid-19 terjadi, memang belum ada disrupsi yang signifikan dalam kegiatan produksi tambang batu bara.
“Sementara itu dari sisi permintaan, dari sisi permintaan regional, itu pun mengalami perubahan yang signifikan karena memang konsumsi listrik menurun signifikan,” katanya.
Dalam situasi yang tidak menentu seperti masa pandemi ini, menurut Azis, seluruh pihak yang bergerak dalam industri energi batu bara membutuhkan sebuah kepastian secara hukum terkait tata kelolanya, baik persoalan investasi perusahaan, manajemen pertambangan maupun tanggung jawab sosial terhadap pekerja dan lingkungan.
Sementara, Maman Abdurahman mengatakan, walaupun terdapat pro dan kontra, pengesahan Undang-undang (UU) Minerba nomor 3 tahun 2020 menjadi penting karena kebutuhan akan kepastian terkait tata kelola pada situasi pandemi bagi seluruh pihak yang bergerak dalam industri batu bara.
“Undang-undang minerba ini memang perlu segera diselesaikan, karena ada efek-efek domino di bawahnya bisa berimplikasi (kepada seluruh pihak yang terkait),” ujar Maman.
Terkait masa depan di Indonesia, Sujatmiko menyampaikan bahwa industri batu bara tetap berpotensi menjadi primadona asalkan dapat dikonversi menjadi energi lain yang terbarukan seperti halnya bio gas.
Selain itu, praktek pengelolaan tambang batu bara yang ramah lingkungan pun memberikan nilai lebih pada kelangsungan pemanfaatan sumber energi batu bara di Indonesia.
Senada dengan Sujatmiko, Hendra Sinadia pun mengungkapkan, “Saya kira, ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan adalah bagian integral dari kegiatan penambangan.”
Ia juga menambahkan, saat ini adalah momentum dimana seluruh pihak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara untuk bersatu dalam menghadapi situasi yang sulit ini.
“Jadi tidak ada lagi dikotomi antara BUMN atau perusahaan swasta nasional, kita sama-sama mengembangkan sektor pertambangan ini,” tuturnya.
IG