Techno

Top 3 Tekno: Nasib Pelanggan First Media dan Bolt Jadi Sorotan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi radio 2,3GHz tiga penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA), yakni PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (penyelenggaran layanan bolt), dan PT Jasnita Telekomindo, pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Jika SK telah ditandatangani para pejabat terkait, maka ketiga perusahaan wajib menghentikan layanannya pada hari ini.

Baca selengkapnya di sini

3. Bukan TV Kabel dan Fiber Optic, Ini Layanan First Media yang Dicabut

ilustrasi kabel optik. (Doc: Fiber Cabling Solution)

Simpang siur mengenai dicabutnya izin frekuensi PT. First Media Tbk. dipastikan tidak akan berdampak pada layanan dari merek dagang ‘First Media’ yang doperasikan PT Link Net Tbk.

Alasannya, dalam keterangan resmi yang diterima Tekno.Channel9.id, Senin (19/11/2018), keduanya merupakan entitas bisnis yang berbeda.

PT First Media Tbk. merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi, yang memiliki izin penyelenggaran jaringan lokal berbasis packet switched baik melalui kabel dan pita frekuensi 2.3GHz.

Baca selengkapnya di sini

(Ysl/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Unboxing Samsung Galaxy Note 9, apa saja isi kelengkapan dalam boksnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =