Nasional

Kejagung Gunakan Data Dukcapil, Kemendagri Dukung Penegakan Hukum

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Dukcapil dengan Kejaksaan Agung di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (06/08).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arid Fakrulloh menyebutkan, dinamika perkembangan teknologi informasi yang menyebabkan dibuatnya adendum dalam perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kali ini dengan Kejagung.

“MoU dan PKS ini dibuat Ditjen Dukcapil demi membantu sepenuhnya Kejagung dalam rangka penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan,” ujarnya.

Zudan pun memaparkan data yang bisa digunakan oleh pihak Kejagung dalam rangka penegakan hukum.

Pertama, data kependudukan yang bersifat perseorangan. “Big data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address dan data agregat. Terdapat 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil,” jelasnya.

Misalnya, lanjut Zudan, saat jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan.

“Boleh menggunakan data NIK. Lembaga pengguna diberikan hak akses melalui username password sembari dijaga kerahasiaan data pribadi yang terdapat di dalamnya,” katanya.

Selanjutnya, kata Zudan, jika tersangka tidak kooperatif, maka data sidik jari yang bersangkutan juga bisa dengan mudah diverifikasi.

“Tentu harus belanja modal untuk membeli alat pemindai sidik jari. Sidik jari sudah bisa digunakan untuk mengungkap pelaku kejahatan atau pun korban bencana. Kira-kira butuh 20 detik untuk mencocokkan data dengan penduduk yang sudah merekam data KTP-el. Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta,” paparnya.

Zudan melanjutkan, selanjutnya verifikasi bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah. Butuh waktu sekitar 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di data base Dukcapil.

Tak hanya itu, Zudan menyebut data buronan atau DPO di kejaksaan dapat dikirimkan ke Dukcapil. Selanjutnya, data buronan akan diinput Dukcapil ke dalam sistem.

“Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi perkembangan teknologi serta makin lengkap dan akuratnya database kependudukan yang dikelola Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.

“Kami ingin memanfaatkan semua data kependudukan Dukcapil mulai data perorangan seperti nomor induk kependudukan (NIK), sidik jari hingga face recognition untuk membantu percepatan dalam proses penegakan hukum,” kata Buhanuddin.

Ia pun meminta segenap jajaran kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi agar menggunakan data kependudukan ini dengan selektif demi kelancaran penyidikan bukan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =