Nasional

Heboh, Veronica Koman Diminta Kembalikan Dana Beasiswa LPDP

Channel9.id-Jakarta. Pegiat hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia, Veronica Koman mendadak viral karena diminta untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773,87 juta dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Alasannya, Veronica selaku penerima beasiswa dari negara tidak pernah kembali ke Indonesia usai menjalankan masa studi pendidikan master di Australia sesuai perjanjian beasiswa tersebut.

Veronica menduga, tindakan pemerintah melalui LPDP merupakan ‘jegalan’ terhadap dirinya agar berhenti berbicara dan mengadvokasi isu HAM di Papua. Dugaan itu muncul karena ia mengaku sempat menjadi korban kriminalisasi pemerintah atas sejumlah advokasi HAM Papua yang pernah ia lakukan.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua. Pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang diberikan kepada saya pada September 2016,” tulis Veronica, dikutip dari akun Twitter-nya @veronicaKoman Kamis (13/08).

Lebih lanjut, Veronica mengklaim sudah menjalankan perjanjian beasiswa untuk kembali ke Tanah Air pada 2018 setelah lulus dari program Master of Laws di Australian National University. Ia kembali untuk melanjutkan advokasi HAM di Jayapura, Papua.

Ia juga mengklaim pernah kembali pada Maret 2019 usai berbicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diadakan di Swiss dan kembali ke Indonesia. Lalu, ia kembali lagi untuk memberi bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua di tiga pengadilan berbeda di Timika, Papua, pada Mei 2019.

Atas berbagai hal ini, ia meminta pemerintah melihat kembali jejak kepulangannya ke dalam negeri usai menuntaskan masa studi di Negeri Kangguru.

“Saya meminta kepada Kemenkeu terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan berdiri netral dalam melihat persoalan ini, sehingga tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukum saya karena kapasitas saya sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua,” ucap Veronica.

Kendati begitu, Manajemen LPDP membantah klaim Veronica. Menurut informasi dan sistem LPDP, Veronica memang sempat kembali ke Indonesia pada 2018, namun setelah itu terbang lagi ke Australia dan berstatus belum lulus dari masa studi.

“Sehingga kepulangan VKL (Veronica Koman Liau) ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni,” jelas manajemen LPDP dikutip dari laman resminya.

Selanjutnya, LPDP menemukan informasi bahwa Veronica sudah lulus per Juli 2019, namun baru melaporkan kelulusannya ke aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019. Itu pun belum disampaikan secara lengkap.

“Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Terhadap hal ini, LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan,” lanjutnya.

Atas hal itu, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp773,87 juta kepada Veronica pada 24 Oktober 2019. Lalu, Surat Penagihan Pertama diterbitkan pada 22 November 2019.

Dari surat sanksi dan penagihan tersebut, LPDP menyatakan Veronica menyetujui dengan pengajuan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020. Cicilan pertama dibayarkan dan sampai ke kas negara sebesar Rp64,5 juta pada April 2020.

“Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” jelasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  69