Hukum

Harun Masiku Belum Tertangkap, Wakil Ketua KPK: Kami Tetap Optimis

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih memburu Harun Masiku, tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan calon legislatif PDI Perjuagan itu telah lebih dari enam bulan menjadi buronan KPK.

“Terhadap Harun Masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/08).

Lili menegaskan, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menjerat Harun. Dia menegaskan, politikus PDIP itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti,” tegas Lili.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mengkritisi kinerja KPK yang lambat meringkus Harun Masiku.

“Tidak ada kemauan serius untuk mencari Harun Masiku,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (02/08) lalu.

Kurnia pun menyoroti gagalnya tim penyidik KPK untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Hambatan tersebut diduga dari pihak eksternal, Kurnia menduga ada pihak yang memiliki pengaruh atau kekuasaan.

“Mereka diduga yang melindungi Harun,” cetus Kurnia.

KPK sendiri telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat, 10 Juli 2020. Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =