Channel9.id – Jakarta. Kemendikbud melalui Ditjen Dikti mengumumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi 2020.
Dari hasil analisis terhadap data-data dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia, maka diperoleh hasil klasterisasi yang terdiri dari lima klaster perguruan tinggi.
Adapun komposisi klaster 1 berjumlah 15 perguruan tinggi, klaster 2 berjumlah 34 perguruan tinggi, klaster 3 berjumlah 97 perguruan tinggi, klaster 4 berjumlah 400 perguruan tinggi, dan klaster 5 berjumlah 1.590 perguruan tinggi.
Berdasarkan klasterisasi itu, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menempati klaster 2 dengan posisi 20 dari 34 PT.
Posisi tersebut membuat UNJ naik peringkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2019, posisi UNJ adalah 59.
“Alhamdulillah ya Allah, setelah tahun kemarin UNJ sempat jatuh di peringkat 59, kini bangkit kembali ke posisi 20,” kata Rektor UNJ Komaruddin, Rabu (19/8).
Komaruddin pun memberikan apresiasi kepada semua pihak yang bekerja keras meningkatkan reputasi UNJ.
“Terima kasih pada tim, para pimpinan, dan semua pihak yang telah bekerja keras dan membantu mengembalikan reputasi UNJ pada posisi TOP 20. Masih harus bekerja keras untuk masuk Klaster I. Bismillah,” pungkasnya.
Pada klasterisasi ini, Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengungkapkan, tidak ada dikotomi antara perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dalam penilaian. Kuncinya menurut Nizam adalah tetap berada pada leadership dan sinergi.
“Selama rektor perguruan tinggi bisa membangun sinergi, maka hal itu merupakan kekuatan perguruan tinggi untuk mewujudkan visi dan misinya dalam membawa seluruh civitas akademika untuk meningkatkan kualitasnya,” ujar Nizam saat mengumumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi melaui telekonferensi di Jakarta, Senin (17/8).
Nizam juga berpesan agar perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kualitasnya. Ia menilai perguruan tinggi tidak boleh merasa cepat puas dengan pencapaian hari ini, maka dari itu, Nizam bertekad untuk memberikan dorongan bagi perguruan tinggi untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Perguruan tinggi yang sudah maju akan kami dorong untuk berlari lebih kencang, bagi yang masih berada di bawah maka akan kami berikan pembinaan khusus. Selain itu, prinsip saling membantu juga perlu ditekankan agar perguruan tinggi yang sudah di atas bisa turut membantu pembinaan dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang berada di bawahnya,” tuturnya.
Nizam berharap bahwa hasil klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 dapat mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk terus melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan melaui kerja cerdas, kerja semangat dan kerja sama antar perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi juga diharapkan dapat secara tertib dan rutin melakukan pemutakhiran data maupun melaporkan perkembangan capaian output melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” harapannya.
(HY)