Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta penyidik Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan dilakukannya penahanan terhadap tersangka Napoleon Bonaparte terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Poengky memahami soal penahan tersangka adalah kewenangan penyidik sebagai mana tertuang dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagai syarat subyektif dan pasal 21 ayat (4) KUHAP syarat obyektif. Namun, dia meminta penyidik melakukan penahanan supaya tersangka tidak melarikan diri.
“Jika kita melihat berdasarkan aturan KUHAP tersebut, maka Penyidik tidak wajib menahan tersangka atau terdakwa. Penahanan akan dilakukan Penyidik jika syarat obyektif dan subyektif terpenuhi,” jelas Poengky kepada merdeka.com, Kamis (27/8).
“Kita juga masih ingat Djoko Tjandra buron 11 tahun, sehingga jangan sampai para tersangka yang tidak ditahan akan melarikan diri. Jika sampai mereka melarikan diri, nama baik Polri akan tercoreng,” lanjutnya.
Karena itu, Poengky menyarankan supaya para tersangka yang terlibat dalam perkara kasus Djoko Tjandra, termasuk Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan pengawasan ketat, bahkan perlunya diterbitkan larangan cekal keluar negeri.
“Oleh karena itu harus benar-benar diawasi dan dibentengi agar tidak melarikan diri, misalnya cekal ke luar negeri dan sebagainya,” pungkasnya.
(HY)