Ekbis

Pengamat Ekonomi UI: Nama Koperasi Simpan Pinjam Perlu Diawasi OJK

Channel9.id-Jakarta. Founder dan pembina UKM Center FEB-UI, Nining Soesilo, mengatakan tak bisa dipungkiri UMKM posisinya sangat vital bagi perekonomian nasional sebagai pilar aktivitas ekonomi mayoritas warga. Namun, kata dia, segmen mikro memiliki kompleksitas yang tinggi karena sifatnya yang rentan.

“Yang paling berisiko itu yang kebagian (meminjam) di pegadaian dan lainnya. Lembaga perkreditan desa, ditawari Bank Indonesia untuk menjadi bank perkreditan rakyat (BPR), tidak mau karena akan disupervisi secara ketat oleh OJK,” tutur Nining, Jumat (28/08).

Maka, kata Nining, harus ada pada proses pendampingan oleh lembaga keuangan mikro dan mengeluarkan biaya untuk turun lapangan. Oleh karena itu, lanjut dia, perlu ada perhatian juga pada UU Koperasi  karena sangat banyak lubangnya bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan menipu masyarakat.

“Banyak juga koperasi yang risikonya tinggi. Undang-undangnya mengatakan koperasi tidak berhak untuk disupervisi. Akhirnya banyak orang menyalahgunakan koperasi. Nama koperasi rusak,” ungkapnya.

“UU Koperasi itu, menurut saya kalau koperasi simpan-pinjam harus disupervisi bersama dengan OJK. Koperasi simpan-pinjam mengumpukan dana atas nama koperasi. (Banyak yang) sebenarnya itu kedok saja karena tahu bahwa tidak disupervisi OJK,” tandas Nining.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  80