Channel9.id – Jakarta. Kota Bekasi menerapkan pembatasan aktivitas usaha. Sejumlah usaha seperti restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 18.00 WIB. Peraturan ini akan dilaksanakan mulai 2-7 Oktober 2020.
Hal itu tertuang dalam surat maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU yang ditandantangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Maklumat ini berisi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Peraturan tersebut mengatur, pertama pelaksanaan ibadah berjemaah. Ibadah harus memperhatikan protokol kesehatan, seperti membawa alat ibadah masing-masing, mencuci tangan, menggunakan masker dan menerapkan jarak saat pelaksanaan ibadah.
“Kemudian melakukan peningkatan pembersihan tempat ibadah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer di area-area tempat ibadah,” demikian tertulis dalam maklumat tersebut.
Kedua, tempat hiburan hanya boleh diperbolehkan beroperasi pada pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. Adapun yang dimaksud dengan tempat hiburan umum ialah klab Malam/Diskotik dan Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat/refleksi/SPA.
Lalu arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dapat melakukan makan di tempat atau take away dengan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Sementara Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WlB. Effendi meminta para pengelola menerapkan rapid test berkala bagi karyawan yang berkontak langsung dengan pengunjung.
“Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas normal, disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional, pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali,” demikian tulisan itu.
Kemudian, jam operasional pasar tradisional dan pasar swasta dimulai pukul 08.00 WB sampai dengan 18.00 WIB. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB sampai dengan 18.00 WIB.
Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WlB, untuk Jalan Protokol tidak diperbolehkan ada PKL.
Tak hanya pasar swasta, Effendi meminta pasar tradisional juga menjalankan protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, mengembangkan layanan belanja online, melakukan jaga jarak dan menggunakan masker serta menyediakan sabun cuci tangan.
Terakhir, untuk pusat perbelanjaan, toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya diberlakukan jam Operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB. Sistem ini harus tetap tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Untuk Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya yang memiliki ijin usaha 24 Jam diberlakukan jam Operasional dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIB,” perintah Effendi.
Pusat perbelanjaan dan seterusnya harus melaksanakan protokol kesehatan mengukur suhu, menyediakan cuci tangan, pengaturan pengunjung dan pengaturan jaga jarak.
Pengelola juga harus memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, menggunakan partisi untuk melindungi karyawan dan customer, serta melakukan disinfektan secara rutin.
(HY)