Hot Topic

Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Antisipasi Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020

Channel9.id – Jakarta. Baharkam Polri meminta para Kapolda menginstruksikan pada Dirbinmas, Dirsamapta, dan Dirpamobvit mengantisipasi rencana unjuk rasa dan mogok nasional yang akan dilakukan para buruh di seluruh Indonesia pada 6-8 Oktober 2020.

Diketahui, sejumlah serikat buruh akan mengadakan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan di bawa ke Sidang Paripurna.

Instruksi antisipasi itu disampaikan melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/2836/X/Ops.2./2020 tanggal 4 Oktober 2020 yang juga ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19.

Dalam Surat itu, Kabarharkam Polri memerintahkan Dirbinmas untuk mengimbau dan menggalang para buruh/pekerja untuk tetap bekerja dan mensosialisasikan dampak Unras maupun mogok kerja, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi.

“Kemudian, melakukan imbauan dan pendekatan secara persuasif kepada buruh/pekerja agar mematuhi protokol kesehatan dan tidak melanggar, dan Menyampaikan solusi dan mendorong agar tuntutan disampaikan melalui jalur yang sudah disediakan,” kata Agus.

Sedangkan Dirsamapta diperintahkan untuk menyiapkan Almatsus Dalmas serta Sarpras lainnya termasuk APD (masker, sarung tangan, dan faceshield) dalam rangka pengamanan rencana Unras dan mogok kerja di masa pandemi, memberikan pengarahan dan pelatihan kepada seluruh personel terkait teknis dan taktis pelaksanaan pengamanan Unras sesuai SOP/cara bertindak yang telah dibuat dengan protokol kesehatan.

“Lalu melakukan penyekatan di setiap titik kumpul/keberangkatan massa dengan melibatkan Satgas 3 Penanganan Operasi Aman Nusa II untuk selanjutnya melakukan pengecekan kesehatan, melakukan patroli skala besar/gabungan ke perusahaan dan pabrik dengan melibatkan TNI dan Satpol PP untuk mencegah aksi sweeping terhadap buruh/pekerja, dan dalam setiap kegiatan patroli, pengamanan, penyekatan, dan lain-lain agar tidak membawa Senpi dan mengedepankan pendekatan humanis, tegas, dan terukur, serta menghindari perilaku arogan dan kontra produktif,” lanjutnya.

Kemudian Dirpamobvit diperintahkan untuk mendeteksi secara cermat dan terukur dengan membuat rencana pengamanan yang detail untuk pengamanan Obvitnas dan Obviter di wilayah masing-masing (termasuk Renpam kontinjensi) dan mengidentifikasi dan membagi tugas personel yang melakukan pengamanan di obyek-obyek vital.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” pungkas Agus.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  24