Channel9.id-Jakarta. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association atau INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan Omnibus Law Undang-undang atau UU Cipta Kerja akan berdampak pada kebijakan pengaturan tiket pesawat.
Denon menjelaskan, selama ini tarif batas angkutan niaga diatur Kementerian Perhubungan. Tapi setelah Undang-undang Cipta Kerja disahkan, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan ikut merumuskan komponen harga.
“Dalam memutuskan kebijakan terkait tiket, ada kontribusi pemikiran dari kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Denon pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dilansir Tempo.co.
Baca juga: Inaca: Kenaikan Tarif Batas Untuk Mengurangi Beban Maskapai
Perubahan aturan terkait penentuan besaran tiket pesawat tertuang dalam Pasal 130 UU Cipta Kerja. Pasal itu berbunyi: “ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta sanksi administratif termasuk prosedur dan tata-cara pengenaan sanksi diatur dengan peraturan pemerintah.”
Sedangkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebelumnya, ketentuan tentang tarif batas tersebut cukup diatur oleh peraturan menteri. Perubahan ini tak hanya terjadi untuk penentuan tarif, tapi juga klausul lainnya yang berhubungan dengan izin operasional angkutan niaga berjadwal maupun angkutan bukan niaga.
Denon meyakini kebijakan ini akan berdampak baik bagi industri penerbangan karena masukan-masukan dari berbagai kementerian bisa mewakili gambaran kebutuhan perusahaan. Ia lalu mengingat polemik kenaikan tarif tiket pada 2019 lalu.
Kala itu, kementerian dan lembaga yang memiliki andil, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM ikut merumuskan keseimbangan komponen harga tiket dengan penggelontoran sejumlah stimulus. Di sisi lain, Denon menilai Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya semestinya cukup berfokus terhadap keselamatan dan standar operasional.
“Kita sama-sama tahu sulit untuk mengatur tarif,” ucapnya. Denon berharap perubahan aturan bisa mendukung industri transportasi udara, terutama saat kebutuhan ekonomi meningkat.
IG