Hot Topic Hukum

Jaksa Pinangki Mengaku Sempat Pamerkan Fotonya Dengan Djoko Tjandra

Channel9.id-Jakarta. Terdakwa kasus gratifikasi pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari mengaku sempat menceritakan dan menunjukkan foto pertemuan dirinya bersama Djoko Tjandra ke sejumlah pegawai di Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pernyataan Pinangki merespons keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

“Mungkin kalau melaporkan secara resmi tidak, tetapi menceritakan pada jajaran Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi), saya sudah pernah,” kata Pinangki dalam sidang.

Pinangki menuturkan kala itu dirinya memang tidak melaporkan secara resmi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Namun, ia mengaku sempat bercerita usai pertemuannya dengan buronan terdakwa kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali itu pada 2019.

Baca juga: Mantan Ketua MA Hatta Ali: Saya Tidak Pernah Kenal Jaksa Pinangki

Pinangki bahkan mengaku menunjukkan foto-foto pertemuan tersebut kepada sejumlah rekan pegawai eselon 4 di Jampidsus.

“Begitu saya ceritakan saya ketemu Joko Tjandra bahkan saya tunjukan foto-fotonya. Terus iya, kita juga sudah melakukan pencarian. Jadi bukan melaporkan tapi menceritakan,” ujarnya.

“Apakah kepada para saksi ini?” Tanya Majelis Hakim, Ign Eko Purwanto.

“Beliau belum sih,” jawab Pinangki.

“Berarti saksi tidak tahu ya. Kalau begitu nanti keterangan saudara nanti saudara bisa terangkan bahwa saudara pernah menceritakan”.

Sidang lanjutan terhadap kasus gratifikasi yang menyeret Pinangki menghadirkan tiga saksi dari korps Adhyaksa. Masing-masing yakni Kasubdit TPK dan TPPU Ditip Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Uheksi) pada Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi, Saksi Kasubdit TPPPU Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaiman Nahdi.

Kemudian Kasubag Kepangkatan dan Mutasi II pada bagian Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian Kejaksaan Agung Jaksa Agung Pembinaan Sulasman. Lalu Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo.

Dalam perkara ini Pinangki yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga Pasal berbeda, yakni terkait gratifikasi, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

Sedangkan melalui surat dakwaan, jaksa meyakini Pinangki terbukti menerima uang US$500 ribu dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  91