Hot Topic

Ini Yang Perlu Dilakukan Sebelum Pinjam Uang di Fintech

Channel9.id- Jakarta. Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) Unpad menggelar webinar bertajuk ‘Financial Technology, Suatu Literasi Keuangan dan Alternatif Solusi Permodalan UMKM di Masa Pandemi Covid-19’ pada Sabtu 5 Desember 2020.

Webinar ini menghadirkan Kepala Dapartemen Group Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono, Chief of Legal and Compliance Dana Indonesia Dina Artarini dan  Yudianta Medio Simbolon managing partner dari Kantor Hukum Simbolon & Partner Law Firm.

Dalam sambutannya, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum PBA Defrizal Djamaris menyampaikan, webinar ini diadakan melihat pesatnya perkembangan Financial Technology (FinTech) di Indonesia sejak kehadiranya pada 2016. Menurutnya, empat tahun perkembangan FinTech ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.

Dia menjelaskan, FinTech mulanya hanya memiliki dua fitur yakni bisnis pinjaman online dan payment gateway. Namun, FinTech saat ini memiliki berbagai macam fitur, seperti project financing dan co branding.

“Perkembangan pesat ini tidak terlepas dari potensi pasar di Indonesia dan inklusi keuangan dari konsumen dan para UMKM,” kata Defrizal.

Namun, tidak jarang FinTech menimbulkan permasalahan bagi penggunanya. Karena itu, Defrizal menyampaikan, tujuan webinar ini untuk memberikan literasi keuangan yang cukup bagi pelaku UMKM.

“Baik dari sisi regulasi, sisi bisnis, permasalahan hukum dan potensi bisnis yang akan timbul,” katanya.

Senada, Ketua Umum PBA Ary Zulfikar menyampaikan, tujuan webinar ini untuk memberikan pemahaman literasi keuangan yang komprehensif kepada pelaku UMKM. Dalam hal ini, Pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi mengenai jenis-jenis hingga mekanisme FinTech di Indonesia. Pun mampu memanfaatkan FinTech untuk pemodalan usaha mereka.

“Informasi ini juga disampaikan supaya pelaku UMKM terhindar dari praktik penipuan. Mari kita mendengar paparan dari para narsum sebagai bentuk inovasi finansial yang dapat dimanfaatkan kita dengan dengan baik,” katanya.

Managing Partner Simbolon & Partner Law Firm Yudianta Medio Simbolon menyampaikan, ada lima kategori FinTech yang perlu diketahui pelaku UMKM. Lima hal itu yakni sistem pembayaran, pendukung pasar, manajemen investasi dan manajemen risiko, Pinjaman, Pembiayaan, dan Penyediaan Modal (P2P Lending), dan Jasa Finansial lainnya.

Baca Juga :

https://channel9.id/ojk-wajibkan-keterbukaan-informasi-oleh-fintech/

https://channel9.id/menkominfo-ingin-fintech-tanah-air-sasar-masyarakat-di-wilayah-3t/

https://channel9.id/di-balik-maraknya-fintech-ilegal-di-indonesia/

Terkait kategori P2P Lending, Yudi menyampaikan, FinTech ini memberikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sesuai perjanjian kedua belah pihak. Dalam hal ini, pengguna pinjaman bisa meminjam dana dari pemberi pinjaman sesuai syarat dan aturan yang ditetapkan oleh badan hukum terkait.

“Contoh aplikasi yang masuk dalam ketegori ini yakni Modalku, Investree, dan UangTeman,” kata Yudi.

Namun, sebelum meminjam uang ke pemberi pinjaman, pengguna pinjaman harus membaca dengan detail aturan dan perjanjian yang ada. Pun melakukan mitigasi risiko sebelum yakin untuk meminjam uang ke layanan FinTech. Hal ini diperlukan supaya pengguna pinjaman tidak mendapatkan risiko berbahaya seperti gagal membayar pinjaman.

“Penerima pinjaman juga harus melakukan apakah P2P Lending yang dipilih telah memenuhi persyaratan hukum dan telah terdaftar di OJK,” katanya.

Terkait perlindungan konsumen, pengguna pinjaman juga tidak perlu takut jika mendapatkan intimidasi saat proses penagihan. Pengguna pinjaman bisa melaporkan hal tidak bermartabat itu ke badan terkait seperti OJK.

“Biasanya memang cara-cara intimidasi penagihan itu terjadi karena pengguna tidak melaksanakan perjanjian yang disepakati seperti telat bayar. Karena itu, dari awal pengguna pinjaman harus melakukan mitigasi risiko, membaca suku bunga, jatuh temponya kapan, dan sebagainya,” kata Yudi.

“Dan jika ada kasus gagal bayar dan butuh penyelesaian, bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dan OJK,” kata Yudi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dapartemen Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menyampaikan, pihaknya sudah berusaha untuk melindungi pengguna pinjaman maupun pemberi pinjaman dengan membuat dan mengawasi aturan yang ada.

Terkait aturan, pihaknya sudah membuat aturan dan standar peminjaman seaman mungkin untuk melindungi pengguna pinjaman. Seperti, maksimum bunga yang harus dibayar 0,2 persen perhari dan maksimum membayar bunga 100 persen dari hutang yang dipinjam.

“Jadi engga mungkin minjam 3 juta bayar 12 juta,” katanya.

Terkait pengawasan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Polri dan Kominfo untuk menindak FinTech ilegal atau abal-abal. Salah satunya memblokir FinTach Ilegal yang ada di Play Store.

“Namun, FinTech ilegal itu agak sulit dihilangkan, karena hilang nanti akan tumbuh lagi. Bahkan jika sudah diblokir di PlayStore, FinTech Ilegal itu akan menawarkan konsumen dari pesan-pesan telepon,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  81