Hukum

KPK Tanyakan Ini kepada Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenai rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).

“Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

KPK memeriksa Rohidin sebagai saksi untuk mantan menteri kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan Senin (18/1).

Baca juga: Terkait Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur 

Mereka merupakan tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020

Selain Rohidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

Untuk saksi Gusril, kata Ali, dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengulu, yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =