Channel9.id – Jakarta. Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap dua pelaku penyelundupan 24.000 benih lobster. Puluhan ribu benih lobster itu hendak di bawa ke daerah Jawa Barat.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menyatakan, kedua pelaku yakni berinisial M (26) dan CH (20) merupakan warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000 ekor jenis mutiara,” ujar Abdul Majid dalam keterangannya, Kamis 21 Januari 2021.
Abdul Majid menyampaikan, pihaknya menangkap kedua tersangka tersebut di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu 20 Januari 2021.
Pelaku dalam melakukan penjualan benih lobster tidak mengantongi izin perkarantinaan ikan di Banten. Karena itu, kedua pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan ini harus mendapat izin dari perikanan dan sebagainya,” ujar Abdul Majid.
Abdul Majid menjelaskan, pelaku membanderol satu ekor benih lobster sebesar puluhan ribu rupiah. Jika dihitung per ekor diekspor ke luar negeri dengan harga Rp 250.000/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 24.000 ekor, maka pelaku meraup omzet Rp 6 miliar.
Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi menyatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepaskan lagi ke laut.
“Nanti akan kami lepaskan ke laut kembali,” ujar Hanafi.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat UU Perikanan pasal 93 juncto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
HY