Channel9.id-Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Dengan begitu, status tersangka enam Laskar FPI tersebut gugur.
“Seperti kita ketahui enam tersangka meninggal dunia, bedasarkan Pasal 109, 109 ayat (2) huruf c KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum,” kata dia dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (10/3).
Penghentian penyidikan tersebut, kata Rusdi melihat pertimbangan bahwa enam tersangka Laskar FPI tersebut sudah meninggal dunia dalam perkara ini.
Baca juga: Polri Gelar Perkara Kasus Unlawfull Killing 4 Anggota Laskar FPI Besok
“Dengan beberapa hal pertimbangan pertama Nebis in Idem, kedua, tersangka meninggal dunia, dan ketiga, tindak pidana kadaluwarsa memenuhi Pasal 109 KUHAP maka dilakukan pengehentian penyidikan terhadap LP bernomor 1340,” ujar Rusdi.
Selain itu, tiga polisi jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI, di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, saat ini dibebastugaskan sementara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, pembebastugasan kepada tiga personel Polda Metro Jaya tersebut untuk kepentingan dan kemudahan proses penyidikan Unlawful Killing.
“Untuk permudah proses penyidikan selanjutnya dibebastugaskan,” kata Rusdi.
Rusdi menyebut, setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara hari ini, akhirnya diputuskan untuk status hukum kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan.
“Seperti rekomendasi Komnas HAM terjadi tindakan peristiwa tewasnya 4 anggota FPI,” ujar Rusdi.
Dalam hal ini, kata Rusdi, penyidik bakal memanggil tiga anggota Polda Metro Jaya tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, ia belum memberitahu kapan waktu pemeriksaan itu.
“Proses penyidikan pasti timeline penyidik yang mengatur,” ucap Rusdi.
IG