Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan enam tersangka kasus pembongkaran tujuh makam Covid-19 dan pengambilan empat jenazah korban Covid-19 di Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menyatakan, tersangka masih ada ikatan keluarga dengan jenazah. Adapun keenam tersangka yakni berinisial, AK, NA, AAS, A, D dan R.
“Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19 tersebut,” kata Zulpan, Senin 15 Maret 2021.
Zulpan menyampaikan, dalam kasus ini, Polres Parepare melakukan penyelidikan selama tiga hari dengan meminta keterangan dari semua keluarga korban termasuk saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus itu.
Sampai saat ini keenam tersangka masih diperiksa penyidik kepolisian setempat guna menggali informasi dan menentukan alat bukti atas perbuatannya.
Para pelaku pun mempunyai keterangan dan motif berbeda terkait pembongkaran makam Covid-19. Salah satu motifnya melakukan pembongkaran untuk menjalankan amanah dari keluarga dan orang tuanya korban Covid-19. Keluarga meminta agar jenazah dipindahkan ke pemakaman pribadi atau milik keluarga. Pelaku beralasan jika ada keluarga meninggal mestinya dikuburkan di pemakaman keluarganya.
Motif lainnya, ada pelaku yang bermimpi agar jenazah segera dipindahkan ke pekuburan lain. Hal itu yang membuat pelaku termotivasi untuk berani membongkar makam dan memindahkannya ke tempat lain.
Dari enam pelaku yang sudah ditahan, ada yang berperan mencangkul dengan menggali kuburan. Sementara yang lainnya, turun mengambil jenazah korban Covid-19 setelah dipastikan itu adalah jasad keluarganya.
Sebelumnya, Camat Bacukiki, Saharuddin menyampaikan, peristiwa itu terungkap karena adanya laporan warga yang menemukan makam Covid-19 sudah terbongkar.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat pemerintah pada Kamis 11 Maret 2021 dan ditindaklanjuti kepolisian agar dilakukan penyelidikan.
HY