Pakar Sebut Kominfo Harus Prioritaskan Perizinan Usaha Digital
Techno

Pakar Sebut Kominfo Harus Prioritaskan Perizinan Usaha Digital

Channel9.id-Jakarta. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) perizinan harus fokus agar masalah di sektor telekomunikasi dengan perusahaan digital asing di Indonesia bisa diselesaikan secara komprehensif. Demikian ungkap pakar hukum telekomunikasi Ahmad Redi.

Berangkat dari itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk memprioritaskan UU 12 tahun 2011 dan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Baca juga : Kominfo Blokir Snack Video

Menurut Redi, kerja sama antara perusahaan over the top (OTT) asing seperti Netflix dkk dengan operator telekomunikasi harus diatur dengan jelas dalam RPM turunan dari PP Postelsiar. Untuk itu, ia meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi masukkan untuk perizinan OTT Asing.

“Kominfo harus gaet Kemenkeu agar Indonesia bisa menikmati keuntungan dari industri digital, khususnya soal pajak penghasilan dari OTT Asing atau perusahaan digital asing,” ujar Redi, Senin (15/3).

Selain itu, pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi juga perlu dirinci di RPM turunannya.

Namun, Redi menilai Kominfo tak fokus ke perizinan berusaha berbasis risiko. Bahkan, Kominfo menargetkan untuk menyelesaikan semua substansi PP 46 tahun 2021 mengenai Postelsiar dalam waktu dua bulan.

Diketahui, setelah menyelesaikan UU 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang terdiri dari 45 PP serta 4 Perpres kementerian diminta segera membuat aturan teknis terkait tata cara pelaksanaan UU Cipta Kerja. Peraturan teknis ini akan dituangkan dalam RPM.

Di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, saat ini ada sejumlah Kementerian yang menyusun RPM. Sesuai PP 5 Tahun 2021, peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko wajib ditetapkan dalam kurun waktu dua bulan sejak PP berlaku.

“Harusnya memprioritaskan membuat RPP perizinan terlebih dahulu. Bukan malah membuat RPM ‘Sapu Jagat’ dalam waktu 2 bulan,” kata Redi.

Ia mengaku khawatir jika Kominfo mengedepankan kecepatan saja, namun tak rinci dan tak komprehensif, maka yang dirugikan adalah pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  51