Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri akan memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Rabu 17 Maret 2021.
“Hari ini akan ada pemeriksaan 7 saksi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu 17 Maret 2021.
Namun, Andi enggan menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
Diketahui, Polri telah menaikkan status perkara unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu 10 Maret 2021. Sejak dinaikkan status, tiga anggota Polda Metro Jaya masih jadi terlapor kasus pembunuhan 4 laskar FPI.
Statusnya belum naik jadi tersangka karena proses masih penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barang bukti tersebut, akan dapat dikonstruksi kasus yang sebenarnya terjadi. Kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka.
Ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 Jo. Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP.
HY