Channel9.id-Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini melakukan penandataganan nota kesepakatan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya. Mengingat sekarang ini jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mencapai 84,4 persen dari total penduduk sebanyak 2,9 juta jiwa.
Dalam nota kesepakatan tersebut tertuang mengenai kerjasama terkait program Jaminan Kesehatan Semesta untuk Warga Kota Pahlawan yang mulai diterapkan pada April 2021 nanti dan memungkinan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
“Surabaya lebih tinggi dari nasional yakni sebanyak 82 persen dari jumlah peserta program 222 juta jiwa,” ungkap Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Jatim I Made Puja Yasa di sela penandatanganan nota kesepahaman UHC antara Pemerintah Kota Surabaya dengan BPJS Kesehatan di Balai Kota Surabaya.
Ia mengatakan untuk wilayah Jawa Timur yang tercatat sebanyak 75 persen atau sekitar 30,9 juta jiwa dari total 41 juta jiwa penduduk Jawa Timur.
“Jika terealisasi, maka Kota Surabaya menjadi kota ke sembilan yang menerapkan UHC untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Betsy .M .O Roeroe mengatakan jika nanti sudah berjalan, diharapkannya UHC wajib diikuti seluruh warga Surabaya.
“Pasalnya, adanya UHC ini sebagai proteksi perlindungan, dengan kata lain ini komitmen yang luar biasa bagi Pemerintah, khususnya Pemkot Surabaya dalam menjamin kesehatan warganya,” ujar Betsy.
Ia mencontohkan, dengan UHC sekalipun kepersetaannya kelas 1, ketika tidak pernah bayar iuran selama setahun maka saat menggunakan JKN-KIS ke Rumah Sakit tetap bisa atau aktif alias ditanggung otomatis oleh Pemkot Surabaya. Kendati demikian, kepersetaan JKN-KIS kelas 1 yang aktif itu secara otomatis pula berubah menjadi kelas 3 saat menggunakannya.
“Tak hanya itu saja, bagi yang belum pernah terdaftar sekalipun di JKN-KIS nantinya jika UHC sudah berjalan per April 2021, warga Surabaya juga tetap bisa berobat dan periksa di RS, tanpa perlu khawatir perihal iurannya karena dana semuanya Pemkot Surabaya yang tanggung, namun pelayanan yang didapatkan di level seperti kelas 3 di JKN-KIS,” katanya.
Dalam pembahasan universal health coverage di Kota Pahlawan, Wali Kota Surabaya itu juga turut menyoroti mengenai rentang waktu warganya dalam mendapatkan layanan kesehatan. Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah menyusun standar prosedur atau SOP di puskesmas Kota Surabaya dari mulai pendaftaran hingga menerima obatnya. Eri tak ingin lagi ada masyarakat Kota Pahlawan yang harus menunggu berjam-jam hanya untuk mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas.