Channel9.id Jakarta. Warga Sentul City kembali menggugat haknya atas air. Bertepatan dengan momen hari air sedunia pada 22 Maret 2021, kali ini warga Sentul City menggugat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor karena tidak menyambungkan air warga dan menolak sebagian warga untuk menjadi pelanggan.
Gugatan diajukan dengan mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemerintah atau badan publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG, tertanggal 19 Maret 2021.
Menurut rilis yang diterima Channel9.id, Gugatan warga Sentul City ini merupakan kelanjutan dari kemenangan warga sebelumnya ketika berhasil menang di Mahkamah Agung, membatalkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada pengembang PT Sentul City,Tbk., dan PT Sukaputra Graha Cemerlang, sehingga mengharuskan pengelolaan air kembali dari swasta ke Pemerintah Daerah.
Dapat dikatakan kemenangan warga merupakan sebuah kasus bersejarah (landmark case) karena tidak mudah mendorong pengembalian pengelolaan air dari swasta ke negara. Namun demikian, Perumdam Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang ditunjuk untuk menyelenggarakan SPAM di Kawasan Sentul City tidak segera menjadikan seluruh warga Sentul City menjadi pelanggan. Padahal sudah diberikan waktu lebih dari 1 tahun untuk melakukan transisi, dan sejak tanggal 1 Agustus 2020 seharusnya sudah sepenuhnya menjalankan penyelenggaraan SPAM .
Tidak diberikannya akses air warga Sentul City merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas air. Hak atas air juga terkait dengan hak atas hidup sehingga tidak bisa ditunda. Terlebih saat ini sedang pandemi sehingga kebutuhan air bersih meningkat lebih dari biasanya.
Warga yang mengalami pemutusan jaringan air oleh pengembang sejak 3 sampai dengan 5 tahun lalu, telah berkali-kali memohon kepada Perumdam Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor untuk segera mendaftarkan dan menyambungkan jaringan air yang telah diputus, membuat perjanjian berlangganan dan nomor pelanggan, serta menetapkan tarif air sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Namun permohonan tersebut mengalami penolakan dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, sebagai upaya terakhir warga kemudian menggugat.
Selain berharap gugatan dikabulkan dan hak atas air segera terpenuhi, warga Sentul City juga berharap gugatan ini menjadi pengingat kepada pemerintah dan badan publik agar tidak main-main dengan hak asasi warga, terutama hak atas air. Hak atas air juga bagian dari hak konstitusional, serta menjadi bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) hal mana Indonesia berkomitmen memenuhinya.