Hot Topic

Komisi III DPR Cek Kebenaran Satu Anggota Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Meninggal Dunia

Channel9.id – Jakarta..Satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing telah meninggal dunia. Dia meninggal karena mengalami kecelakaan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran dan mendalami informasi itu.

“Masih mau saya cek dan dalami dulu,” kata Sahroni, Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Sahroni, kecelakaan bisa terjadi kepada siapa saja. Termasuk orang yang sedang terlibat kasus tertentu.

“Cuma ya kalau namanya kecelakaan, mau siapapun, lagi dalam kasus apapun, bisa saja kena,” ujar Sahroni.

“Saya turut berduka cita,” ucapnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing telah meninggal dunia.

“Iya betul,” kata Argo, Kamis 25 Maret 2021.

Kabar itu juga dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Menurut Agus, informasi meninggalnya terlapor unlawful killing tersebut diperoleh saat gelar perkara.

“Informasi yang saya terima saat gelar salah satu terduga pelaku meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus.

Namun, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut soal informasi kecelakaan yang dialami anggota Polri tersebut.

“Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” kata Agus.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya itu. Tiga orang anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi terlapor.

“Sampai saat ini, tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor,” ujarnya.

Rusdi menjelaskan, kasus ini didalami penyidik Bareskrim atas rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejumlah bukti yang telah ditemukan oleh penyidik juga dapat limpahan dari Komnas HAM.

“Penyidik gunakan beberapa barang bukti itu dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut,” kata Rusdi.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan sebagai tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.

Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  82