Channel9.id – Jakarta. Seorang pria berinisial HG yang merupakan pemilik akun Facebook Enago Womaki menuliskan unggahan berisi hasutan tentang isu genosida rakyat Papua. Hasutan itu diunggah menyusul ditetapkannya kelompok kriminal senjata (KKB) sebagai teroris.
“Seluruh orang Papua yang ada di Papua dari Sorong sampai merauke hati-hati keluar masuk karena kita orang Papua itu pandangan negara NKRI dalam hal TNI/Polri, BIN BAIS, KOPASUS dll. Pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karena alasan tujuan mereka semua OAP yang ada di PAPUA musnakan/habiskan di atas tanahnya sendiri,” tulisnya di media sosial.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Al Qudussy menyampaikan, Polri telah menindak tegas pria tersebut. Dia ditangkap di Mess Ridje Camp, Barak U, PT Freport Mile 72, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua pada Rabu 5 Mei 2021
“Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA,” kata Iqbal, Kamis 6 Mei 2021.
Iqbal menyampaikan, HG menulis di unggahan itu pada 20 April 2021. Saat ini, HG sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang diperiksa di Polres Mimika.
“Saat ini tersangka ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli,” ujar Iqbal.
Tersangka dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 terkait pelanggaran ITE.
HY