Channel9.id – Jakarta. Permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian M Jumhur Hidayat resmi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa telah bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Kamis 6 Mei 2021.
Salah satu inisiator permohonan penangguhan penahanan Andrianto menilai, dengan penangguhan itu Jumhur bisa berlebaran bersama keluarga.
Andrianto pun mengucapkan terima kasih kepada para penjamin permohonan penangguhan penahanan Jumhur. Total ada 17 tokoh publik sebagai penjamin penangguhan penahanan Jumhur.
“Terima kasih kepada Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Hamdan Zoelva, Ferry Juliantono, dan tokoh lain,” kata Andrianto dikutip SINDOnews, Kamis 6 Mei 2021.
Dia pun berharap Jumhur kelak bisa dibebaskan. Sebab, dari awal persidangan terhadap Jumhur terlalu dipaksakan.
Baca juga: Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi
“Sedari awal sidang Jumhur terlalu dipaksakan. Jalannya sidang pun tidak bisa terbuktikan. Semoga ini jadi dasar putusan kelak dari pengadilan. Jumhur harus diputus bebas,” ujarnya.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumhur karena yang bersangkutan kooperatif dan memiliki anak yang masih balita.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan permohonan penangguhan penahanan Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI). Permohonan tersebut dikabulkan dengan alasan: terdakwa kooperatif, terdakwa memiliki anak yang masih balita, dan adanya 17 tokoh publik sebagai penjamin,” demikian keterangan LBH Jakarta dikutip dari laman akun Instagram resminya.
Diketahui, pentolan KAMI Jumhur Hidayat ditangkap terkait unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Cuitan Jumhur yang dianggap membuat onar terjadi pada 25 Agustus 2020. Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip – mirip berisi “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini”.
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang – Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
HY