Hukum

Polisi: Pria Unggah Video Pembakaran Al-Qur’an Karena Sakit Hati

Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menangkap M, pria pengunggah video pembakaran Al-Qur’an yang disebar di media sosial. Pelaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan teman wanitanya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah menjelaskan, M tidak benar-benar membakar Al-Qur’an. M hanya mengambil video pembakaran Al-Qur’an di internet kemudian mengunggahnya dengan menggunakan akun palsu mengatasnamakan teman wanitanya.

“Setelah kita telusuri ternyata akun itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut,” kata Aziz, Selasa 25 Mei 2021.

Aziz menyatakan, pelaku kemudian menambahkan video itu dengan tulisan bernada ujaran kebencian, mengatasnamakan agama, dan ditambahkan identitas seorang wanita. Tujuannya supaya cepat viral.

Motif M melakukan perbuatannya itu karena sakit hati terhadap F. M merasa tersinggung dengan F hingga akhirnya mengunggah konten itu.

“Muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka tersangka M membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujaran kebencian terhadap agama,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, video pembakaran Al-Qur’an viral di media sosial. Aksi pembakaran itu diunggah oleh akun @farhanah_santoso_245. Tampak api sudah membakar hampir setengah Al-Qur’an itu.

Setelah melalui penyelidikan termasuk meminta keterangan pemilik akun tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial M, seorang pria di Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin 24 Mei 2021 pukul 01.00 WIB.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =