Hot Topic

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu Asal Malaysia.

Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya menggagalkan penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia.

Tidak hanya itu, Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari wilayah Eropa yakni Belgia dan Jerman.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pengungkapan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia ini dilakukan pada tanggal 9 dan 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru Riau, dan Aceh,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis 3 Juni 2021.

Di kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyampaikan, ada enam tersangka yang berhasil diamankan dalam penyelundupan 45 kg sabu asal Malaysia. Dua tersangka ditangkap di Pekanbaru, Riau, dan empat tersangka di wilayah Aceh.

“Modus operandi yang dilakukan, sabu diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur pantai Sumatera,” kata Krisno.

Bareskrim Polri juga menggagalkan penyelundupan 13.865 butir ekstasi dari Belgia dan Jerman. Adapun sembilan tersangka berhasil diamankan. Belasan ribu butir ekstasi tersebut hendak dipasarkan ke wilayah Jabodetabek.

“Penyelundupan ini kami gagalkan sebelum mereka edarkan, jadi belum ada barang yang sempat diedarkan,” kata Krisno.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 114 yang juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  63  =  69