Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menyerahkan lagi berkas kasus unlawful killing empat anggota Laskar FPI ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, pihak kejagung sempat meminta kelengkapan atas berkas tersebut.
“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 8 Juni 2021.
Penyidik Polri kini menunggu pemeriksaan berkas dari kejaksaan. Jika nanti masih ada yang perlu dilengkapi Polri akan segera melengkapi.
“Kita tunggu saja. Nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas kasus unlawful ke penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian berkas perkara dilakukan, karena Tim Jaksa Peneliti menilai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri belum lengkap, terutama terkait dua tersangka anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Tahap I Kasus Unlawful Killing ke Kejagung
Adapun dalam kasus ini, dua anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyatakan, hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan 4 laskar merupakan tindakan di luar hukum (unlawful killing) sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, total ada 6 laskar FPI yang meninggal dunia usai kontak tembak di KM 50 Tol Cikampek.
Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, namun kasus dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP.
HY