Channel9.id-Jakarta. Dua orang calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin yang diajukan kepada Komisi XI DPR RI tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU BPK Nomor 15 Tahun 2006, sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya.
Demikian materi kesimpulan Badan Keahlian DPR RI terhadap Kajian Yuridis persyaratan calon anggota BPK mengenai ketentuan pasal 13 huruf J UU nomor 15 tahun 2016 tentang BPK, yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021.
Kesimpulan Badan Keahlian DPR RI ini senada dengan masukan dari masyarakat, yang disampaikan oleh Koalisi #SaveBPK yang merupakan gabungan kelompok masyarakat sipil, melalui surat resmi kepada Komisi XI DPR pada tanggal 14 Juli 2021, yang menolak masuknya dua nama bermasalah tersebut.
Berdasarkan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.
MA dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun.
Sehingga, untuk kasus calon anggota BPK yang mendaftar atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan telah dijelaskan dalam kajian dimaksud apabila yang bersangkutan terbukti masih menjabat sebagai KPA dalam 2 (dua) tahun terakhir, maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksus dalam Pasal 13 huruf j UU 15/2006 sehingga tidak dapat mengikuti proses fit and proper tes calon anggota BPK.
IG