Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyampaikan, penangkapan Dokter Richard Lee berkaitan dengan akses ilegal terhadap akun Instagramnya yang telah disita kepolisian.
Akun Instagram itu merupakan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.
“Terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik, ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun yang sekarang menjadi barang bukti penyidik dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021.
Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Yusri menyampaikan, saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik sebetulnya telah menyita beberapa barang bukti berupa ponsel Dokter Richard Lee dan akun Instagram miliknya.
Penyitaan itu juga merujuk pada Surat Perintah yang dkeluarkan oleh PN Jakarta Selatan 8 Juni 2021 lalu.
Namun, Dokter Richard Lee kemudian ingin mengambil alih akun instagram itu pada Senin 9 Agustus 2021.
“Berdasarkan hasil penyidikan barang bukti yang ada di penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya satu ilegal akses yang dilakukan oleh RL,” katanya.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee dijemput polisi buntut kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik atau UU ITE yang dilaporkan artis Kartika Putri.
HY