Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Surat Swab Antigen Palsu
Hukum

Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Surat Swab Antigen Palsu

Channel9.id-Banyuwangi. Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan dari masyarakat yang dirugikan dengan adanya surat swab antigen palsu. Sebab mereka ditolak masuk Bali karena dokumen pendukung kesehatan yang dikantongi ternyata palsu.

“Mereka dilaporkan oleh penumpang kapal yang dirugikan. Kita berhasil menangkap mereka setelah adanya laporan itu,” ujar Nasrun saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/21).

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Sindikat Penjual Surat Hasil PCR dan SWAB Antigen Palsu

Dari penelusuran terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi selama 3 bulan, dengan mencari mangsa penumpang di Pelabuhan Ketapang yang membutuhkan surat swab antigen. Mereka memalsukan surat swab antigen yang dikeluarkan oleh 2 klinik yang di Banyuwangi.

“Jadi modusnya saling kerja sama menawarkan jika ada pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negative tanpa harus test,” kata AKBP Nasrun.

Mereka sudah memalsukan 62 surat swab antigen bagi penumpang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Per surat dijual seharga Rp 100 ribu, tanpa uji klinis pemeriksaan deteksi COVID-19.

“Untuk biaya pembuatan swab antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku,” terang Nasrun.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu. “Sementara pelaku ada tiga orang ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara yang dinyatakan DPO yakni VYF, warga Banyuwangi.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengemabangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

56  +    =  59