Channel9.id – Jakarta. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu dilayangkan usai Firli mencopot Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
“Surat-surat (pelaporan) sudah kita masukkan dan sudah diterima per tanggal 3 April 2023 tadi jam 11.48 WIB dan itu akan diteruskan kepada Ketua Dewas KPK,” kata Ketua Umum PB KAMI, Sultoni di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023), dikutip dari detikcom.
Ia mengatakan, pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan merupakan pelanggaran etik. Pasalnya, lanjut Sultoni, Firli mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memperpanjang masa tugas Brigjen Endar di KPK.
“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri, ke beberapa media itu sudah dikatakan, Brigjen Endar tetap berada di KPK,” ungkapnya.
Sultoni menganggap pencopotan yang dilakukan Firli tidak sesuai dengan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022. Maka dari itu, ia meminta Dewas KPK mengusut kasus ini.
“Jadi ada dalam pasal pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 itu dijelaskan ‘Pegawai komisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat’,” tutur Sultoni.
“Tetapi yang kalau kami lihat selama ini tidak ada pelanggaran berat itu kepada Brigjen Endar tersebut. Jadi kita minta Dewas selidiki, ada motif apa,” sambungnya.
Sultoni pun menilai Firli tidak profesional dan membawa KPK ke ranah politik.
“Ini kan sangat tidak lucu sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi kami juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh ketua KPK. Jadi kita minta Dewas selidiki kasus ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebutkan masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan, Senin (3/4/2023).
Dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia mengatakan KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
Sementara itu, Polri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Dengan putusan itu, Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.
Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Baca juga: Kapolri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK
Baca juga: Inilah Fakta-Fakta Sidang yang Diabaikan Dalam Vonis Isnu Edhi Wijaya
HT