Channel9.id – Jakarta. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Aulia Sofyan menerbitkan surat edaran yang berisi larangan live musik di beberapa kafe, hotel, dan restoran dalam kabupaten itu.
Surat edaran tertanggal 24 Februari 2023 itu diterbitkan dengan nomor 451/199/2023 tentang Larangan Pelaksanaan Live Musik dalam Kabupaten Bireuen. Dalam surat itu, disebutkan bahwa kafe, hotel, dan restoran boleh menyelenggarakan live musik apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat-syarat itu, misalnya nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat, bertentangan dengan hukum Islam, penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram, dan lain-lain.
Pj Bupati Bireuen bahkan mengharamkan beberapa alat musik seperti bass, piano, biola, seruling, dan gitar.
Berikut isi Surat Edaran Pj Bupati Bireuen tersebut:
Kepada Yth.
1. Pemilik Coffee
2. Pemilik Hotel
3. Pemilik Restoran
4. Pengelola Tempat Hiburan Lainnya
masing-masing
di tempat
SURAT EDARAN
NOMOR: 451/199 12023
TENTANG LARANGAN PELAKSANAAN LIVE MUSIK DALAM KABUPATEN BIREUEN
Berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya dalam Pandangan Syariat Islam, dapat kami sampaikan larangan pelaksanaan Iive musik dalam Kabupaten Bireuen sebagai berikut:
1. Syair dan nyayian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah
2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam
3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan, seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya
4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat
5. Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah
6. Penyair dan penyanyi Iidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi
7. Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,
8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin
9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram,
10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum,
11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram,
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca juga: Mendagri Akan Luncurkan AMD di Bireuen