Ekbis

Ada Aliran Dana Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Ratusan Triliun, Lacak Siapa Pemiliknya!

Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuding adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya fantastis, yakni mencapai ratusan triliun rupiah.

“Pertama KPK sudah mulai menelisik satu-satu, kemudian saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar,” ujar Mahfud saat ditemui usai acara seminar di Graha Sabha Pramana (GSP) UGM, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Mahfud yang juga sebagai Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengatakan temuan aliran dana mencurigakan itu mencapai Rp 300 triliun, yang banyak ditemui di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan, itu yang hari ini,” ujarnya.

Mahfud mengaku telah menyampaikan temuan yang ia pertanggungjawabkan itu ke Menkeu dan PPATK. Ia meminta agar transaksi mencurigakan itu dilacak.

“Kenapa saya bicara kepada saudara ya kita kan nggak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya nggak ngomong itu juga bisa bocor ke luar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini yang saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,” jelas Mahfud.

Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Awan Murmawan Nuh mengaku pihaknya belum mendapat infotmasi terkait hal tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya bakal menelusuri aliran dana mencurigakan yang dimaksud Mahfud.

“Masalah ini, kami sudah tahu dari pemberitaan media, tapi belum menerima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek,” ujar Awan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Pajak sekaligus keluarganya sebanyak 40 rekening. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ya (diblokir). Di atas 40-an (rekening) dan akan berkembang terus,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).

Ia tak merinci jumlah uang di rekening yang diblokir tersebut. Ia hanya menyebut bahwa nilainya signifikan, mencapai ratusan miliar.

“(nilainya) ratusan miliar,” ungkap Ivan.

Kisaran uang dalam rekening yang diblokir oleh PPATK itu berbeda dengan laporan Rafael dalam LHKPN KPK. Bahkan, perbedaan nilai antara keduanya terpaut jauh.

Melansir dari laman resmi e-lhkpn KPK, laporan terbaru Rafael ke KPK adalah Rp 56 miliar pada 17 Februari 2022.

Atas dasar laporannya itu, serta desakkan dari masyarakat, Rafael juga tengah diusut oleh KPK. Sebab, nilai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN itu dinilai tidak sesuai dengan profil jabatannya sebagai eselon III di Ditjen Pajak.

Baca juga: Ratusan Miliar Kekayaan Rafael Diblokir, Di LHKPN Hanya Rp 56 M, Diumpetin Dimana

Baca juga: Kemenkeu Salurkan Bantuan Kesehatan Rp 8,52 Triliun untuk Daerah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71  +    =  79