Hukum

Ada Bukti Elektronik, Azmi Dorong Polisi Ungkap Kasus Dedy Susanto

Channel9.id-Jakarta. Pakar Hukum Pidana Dr Azmi Syahputra, mengatakan dokumen elektronik  dapat menjadi bukti yang sah yang dapat membantu mengungkapkan sebuah kejahatan.

Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dedy Susanto seorang motivator terkenal dengan metode psikologinya mendapat perhatian dari sejumlah kalangan tak terkecuali kalangan akademisi hukum.

Menanggapi kasus tersebut, dosen Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra mendorong agar aparat penegak hukum mulai mengumpulkan informasi guna menyikapi kasus tersebut.

“Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dedy Susanto mesti disikapi serius oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Karena kasus ini mulai cukup menyedot perhatian  publik di media sosial dan infotainment,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/02/20).

Azmi menyarankan agar pihak kepolisian menjadikan isu tersebut yang ramai berseliweran di media sosial dijadikan pintu masuk untuk mengungkap kasus sebenarnya .

“Perbuatan Dedy Susanto dapat terurai dari penggunaan bukti teknologi informasi apalagi bukti tersebut ada persesuaian dengan keterangan saksi atau alat bukti lain, bukti elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti dalam KUHAP, Ini bisa jadi jalan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” tandas Azmi.

Sebenarnya, Azmi menilai terapi jika dilakukan secara benar, terukur dan profesional adalah wajar dan sah-sah saja tentunya dengan syarat dan kondisi yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang lazim dan patut.

“Namun jika dilakukan dengan cara yang tidak benar, tidak baik dan tidak profesional berarti ada perilaku yang salah disini, apalagi kalau dijadikan hanya sebagai modus guna kepentingan hasrat individualnya,” tegasnya.

“Maka atas dugaan ini pada diri yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pidana ,  ketentuan Pasal 332 KUHP termasuk pula pasal cabul (pelecehan seksual) ketentuan ini termasuk kategori tindak pidana menyerang kehormatan kesusilaan termasuk jika dalam pengembangan kasus dapat diterapkan tindak pidana penipuan,” tambahnya.

Menurutnya, ketentuan pidana ini dapat dikenakan pada pelaku bila ada unsur aktif dimana ia membawa pergi seseorang wanita untuk penguasaannya (menguasai keadaan tidak harus lama berapa saat pun dapat dikenakan sanksi) malah disinilah terlihat unsur kesengajaannya.

Apalagi, sambung dia, jika nanti  diketahui dan didukung ada fakta serta bukti bahwa hal itu dilakukan disertai adanya niat (mensrea) berupa membujuk, dilanjutkan dengan tindakan aktif oleh pelaku.

“Misalnya telah menyusun rencana, persiapan lokasi terapi yang sudah untuk dikondisikan inilah dolus (unsur kesengajaan) dan semestinya pelaku  begini harus dihukum lebih berat,” jelasnya.

Sekali lagi, Azmi berharap agar pihak kepolisian proaktif mulai mengumpulkan bukti-bukti digital terkait kasus ini.

“Meskipun ini masuk delik aduan, mensyaratkan pihak yang dirugikan harus melapor namun perkembangan masyarakat dan teknologi dan konsep polisi promoter berharap polisi dapat pula mulai melakukan pengumpulan data melalui teknologi informasi atas kasus ini perlu dilakukan kepolisian agar tercipta ketertiban di tengah masyarakat. Data informasi digital juga dapat dijadikan bukti atas terjadinya sebuah peristiwa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dedy Susanto seorang motivator dengan terapi psikologisnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya yang kini sedang viral di media sosial.

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  47