Ekbis Hot Topic

Ada Keluhan Harga Minyak Goreng? Ini Daftar Kontak Pengaduan

Channel9.id – Jakarta. Jika menemukan harga minyak yang tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah, masyarakat bisa melaporkannya ke pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan menyiapkan kontak pengaduan terkait permasalahan harga minyak goreng. Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga minyak Rp 14.000 dan berlaku di seluruh Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Kementerian Perdagangan menyediakan kontak:

Hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 081212359337

Email hotlinemigor@kemendag.go.id

Konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Baca juga: Polri Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Semetara itu, aparat hukum dan lembaga pemerintah bergerak untuk mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng. Mereka juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melakukan penimbunan dan atau monopoli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.

Sementara soal aksi monopoli perusahan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan aturan denda paling banyak 50 persen dari laba atau keuntungan bersih pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli.

Denda itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihak KPPU juga akan terus memonitoring kasus ini.

“Komisi sejak Rabu kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum,” Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

“Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut,” tegas dia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  48