Hukum

Ada LGBT di Tubuh Polri, DPR: Kapolri Sudah Lakukan Ketegasan

Channel9.id-Jakarta. Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Brigjen EP, jenderal polisi yang terlibat lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT), yaitu tidak diberi jabatan hingga pensiun. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni mengatakan Kapolri sudah menunjukan ketegasan terhadap anggotanya yang terlibat LGBT.

“Kapolri sudah tegas di internal terkait hal tersebut. Saya yakin Kapolri Idham Azis lakukan ketegasan di internal,” kata Ahmad Sahroni, Selasa (20/10) dikutip detikcom.

Sahroni mengatakan orientasi seks LGBT sebenarnya merupakan urusan pribadi. Namun, Ia menjelaskan Brigjen EP merupakan anggota Polri aktif, sehingga seharusnya bisa mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Baca juga: Isu LGBT di Internal TNI-Polri, Polri: Tunggu Laporan Propam

“Di internal Polri sendiri ada aturan mengenai LGBT ini dan sudah tentu aturan tersebut harus dipatuhi seluruh anggotanya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Brigjen EP dijatuhi saksi tidak diberi jabatan hingga pensiun karena terlibat LGBT. Brigjen EP dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT pada akhir 2019.

“Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Selasa (20/10/2020).

Polri juga mengaku melakukan pembenahan di sistem penilaian personelnya. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pengaruh LGBT di lingkungan Polri.

Kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini semula mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.

Terkait hal ini, belasan anggota TNI sudah dipecat karena terbukti LGBT sepanjang 2020. Data terkait tertera di website MA.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  34