Channel9.id – Jakarta. Kegiatan diskusi mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM berjudul ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ pada 29 Mei 2020 terpaksa dibatalkan.
Dalam keterangan resminya, Dekan Fakultas UGM Sigit Riyanto menyatakan, pembatalan tersebut lantaran pembicara, moderator dan narahubung agenda diskusi, serta ketua CLS mendapat teror dan ancaman pembunuhan sejak malam sebelumnya.
“Mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka,” ungkap Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto, Sabtu (30/5).
“Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020 dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan,” lanjutnya.
Sigit menegaskan, kegiatan tersebut murni diadakan mahasiswa guna melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di Bidang Hukum Tata Negara.
Mulanya diskusi tersebut berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.”
Viralnya poster diskusi tersebut diduga dipicu oleh tulisan dosen Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, di salah satu media massa dengan judul “Gerakan Makar di UGM saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19”.
Mahasiswa pelaksana CLS, kata Sigit, sudah membuat klarifikasi dengan menjelaskan maksud kegiatan diskusi. Mereka juga mengubah judul agenda diskusi disertai permohonan maaf. Sigit menuturkan pada saat itu jumlah pendaftar sudah 250 orang.
“Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan main-main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo ga bisa bilangin anaknya,” demikian salah satu ancaman yang dikirimkan melalui nomor ponsel pengancam pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB.
Tak hanya mendapat teror, Sigit menambahkan, bila nomor telepon dan akun media sosial perorangan dan CLS diretas pada 29 Mei 2020.
Peretas menyalahgunakan akun media sosial untuk menyatakan pembatalan agenda diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta yang telah masuk grup diskusi. Saat ini, akun instagram CLS sudah tidak dapat diakses.
“Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut,” kata Sigit.
Berdasarkan kejadian tersebut, Fakultas UGM mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi.
Sigit pun menyatakan, pihaknya mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung kepada pembatalan acara.
“Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka,” kata Sigit.
“Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini,” tandasnya.
Fakultas Hukum UGM pula mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik tersebut.
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama.”
“Fakultas Hukum UGM mendorong segenap masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di masyarakat.”
(Hendrik)