Hukum

Ada Unsur Pidana, Laporan Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan terdapat unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025). Oleh karena itu, polisi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Pertama adalah laporan Jokowi dengan obyek perkara pencemaran nama baik atau fitnah.

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya merupakan pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya dengan obyek perkara penghasutan. Dari lima laporan itu, tiga di antaranya juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Ade Ary.

Diketahui, laporan Jokowi soal dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu.

Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32  +    =  36