Oleh: Dr. Usmar. SE.,MM
Channel9.id – Jakarta. MELIHAT berita terjadi keributan dan pertengkaran di beberapa daerah, antar masyarakat penerima bantuan yang terdampak Covid-19 dengan perangkat Kelurahan dan atau Desa yang menjadi distributor terdepan sebagai penyalur bantuan terhadap masyarakat di wilayahnya, sungguh menyedihkan.
Memang banyak yang beranggapan bantuan tersebut ‘TIDAK TEPAT sasaran dan ada juga bantuan yang diberikan hanya untuk orang-orang tertentu saja, yang dengan sinis diungkapkan, hanya untuk yang kenal “Pejabat & Kerabat” saja yang diprioritaskan. Tentu persepsi yang mengarah pada tuduhan seperti ini, tidak bisa juga bisa disalahkan atau dibenarkan, karena berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.
Tetapi yang ingin saya sampaikan disini, banyak juga masyarakat kita mungkin belum mengetahui dan memahami secara utuh, apa saja kebijakan Pemerintah Jokowi dalam hal pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang jadi pandemi saat ini.
Untuk itu, disini saya ingin jelaskan, bahwa ada beberapa kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 saat ini, dengan penanggung jawab dan basis data yang di gunakan untuk bantuan tersrbut, yaitu sebagai berikut: 1. PKH ( Program Keluarga Harapan), 2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai / dulu namanya bantuan Raskin), 3. BLT Dana Desa ( Bantuan Langsung Tunai dari Desa Masing-masing), 4. BLT Kemensos (Bantuan Langsung Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos), 5. BLT APBD ( Bantuan Langsung Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya), 6. Sembako APBN (Bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung), 7. Sembako APBD (Bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten)
Apa, Berapa dan Siapa Penanggung Jawabnya ?
Dari beberapa jenis bantuan yang saya sebutkan diatas, meski dalam satu Pemerintahan, tetapi asal lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkannya berbeda, sehingga kemungkinan data yang digunakan juga berbeda. Inilah yang terkadang menjadi sumber pertengkaran antara Perangkat Kelurahan dan atau Perangkat Desa yang berperan sebagai distributor terdepan terhadap penyampaian bantuan ini kepada masyarakat seperti di bawah ini:
1. PKH (Program Keluarga Harapan), Penanggung Jawabnya Kememterian Sosial Pusat, berikut data penerima juga dari mereka, dan ada petugas pendampingnya. Dalam jenis bantuan ini memang Kelurahan/Desa tidak dilibatkan. Sedangkan bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai langsung masuk rekening masing-masing penerima.
Pemberian bantuan PKH selama ini diberikan 4 kali dalam setahun. Tetapi saat menghadapi Pandemi Covid-19 ini, Kemensos merubah kebijakannya dengan memberikan bantuan untuk PKH ini menjadi setiap bulan, dengan rincian sebagai berikut: a). ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 250 ribu per bulan, b). anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, c). anak SMP sebesar Rp 125 ribu per bulan, d) anak SMA sebesar Rp 166 ribu per bulan, dan e) penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas sebesar Rp 200 ribu per bulan.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh Bank Mandiri kerjasama TKSK kecamatan.
Selama ini per keluarga menerima sebesar Rp110 ribu per bulan, dan untuk tahun 2020 ini naik menjadi Rp150 ribu per keluarga per bulan. Dengan total keluarga penerima BPNT ini sebanyak 15,6 juta keluarga.
3. BLT Dana Desa, diberikan dari Dana Desa sebesaar Rp.600 ribu per bulan yang direncanakan akan diberikan selama 3 bulan.
Adapun teknis dan cara pemberian BLT dana Desa ini sebagai berikut: I. Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19. II. Untuk Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
III. Bagi desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
4. BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata Perkotaan atau Kelurahan dan juga Desa.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima dalam PKH dan BPNT tidak boleh lagi menerima bansos BLT dari Kementerian Sosial ini, karena memang penyaluran bansos oleh Kementerian Sosial ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar terdampak Covid-19 dan belum menerima bansos lain dari Kementerian Sosial. .
Adapun target BLT ini untuk 9 (sembilan) juta kepala keluarga yang belum menerima bansos apapun. Dengan bessarnya bantuan adalah senilai Rp600.000 per keluarga per bulan yang diberikan tiga bulan, pada April, Mei, dan Juni 2020.
5. BLT APBD ( Bantuan Langsung Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yang belum Dapat BLT Dana Desa atau lainn ya)
6. Sembako APBN ( Bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung ).
Bansos sembako tersebut akan disalurkan dua kali dalam satu bulan, hingga 3 bulan ke depan (April-Juni). Sehinggga, dalam satu kali penyaluran, keluarga penerima akan memperoleh 1 kantong sembako senilai Rp 300.000 yang terdiri dari: 10 produk makanan yakni mi instan, kornet, sarden, sambal, kecap manis, susu, minyak goreng, teh celup, sabun mandi, dan beras.
7. Sembako APBD (Bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten
Adapun sasaran bantuan yang bersumber APBD tersebut kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak termasuk bantuan sosial tunai (BST) dari Kemensos, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD), maupun Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan sebagainya.
Meski demikian sebenarnya Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan terhadap Pemda tidak perlu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial ataupun basis data lain yang digunakan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan. Sedangkan untuk besarnya bantuan tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Pemda.
Melihat banyaknya jenis bantuan dan luasnya wilayah sebarannya, sudah seharusnya tidak ada lagi masyarakat yang memang layak dibantu, namun tidak memperoleh haknya..
Dengan disetujuinya Perpu No. 1 tahun 2020 menjadi UU, maka tidak ada alasan bagi Pejabat Negara untuk “Kuatir” ada pelanggaran hukum atas penggunaan kewenangannya dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat sepanjang memang diberikan kepada mereka yang benar-benar harus di bantu. Namun ingat disisi lain tentu juga ada Hak dari seluruh warga untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan para pejabat negara tersebut, itulah konsekuensi hidup di dalam negara hukum yang demokratis.
Penulis: Ketua Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta.