Hot Topic Hukum

Adam Deni Ditangkap dan Ditahan Polisi

Channel9.id – Jakarta. Pegiat media sosial Adam Deni sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri. Sebelumnya dia ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan,” ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepads detikcom, Rabu 2 Februari 2022.

Menurut informasi pihak dari kepolisian, Adam Deni ditangkap karena mengunggah sebuah dokumen tanpa hak di media sosial. Unggahannya itu kemudian menyeret Adan Deni kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Adam Deni Tutup Pintu Mediasi Dengan Jerinx

Setelah menjalani pemeriksaan, kini Adam Deni sudah ditahan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus terkait UU ITE.

“Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan,” ucap Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada.detikcom, Rabu 2 Januari 2022.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Laporan terkait Adam Deni itu diterima Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menggunggah dokumen tanpa hak.

Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya pada Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.

“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik,” ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu 2 Februari 2022.

Ahmad Ramadhan menegaskan Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap kemarin malam itu. Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =