Channel9.id – Jakarta. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando menyindir aksi BEM UI, UGM, dan sejumlah BEM lain yang mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024. Hal ini disampaikan Ade melalui unggahan video di akun X (dulu Twitter) resminya, @adearmando61, diunggah Sabtu (2/12/2023).
Dalam unggahan tersebut, Ade mulanya menyoroti kaos yang digunakan massa aksi yang bertuliskan ‘republik rasa dinasti’. Ia merasa ironis dengan aksi tersebut. Menurutnya, politik dinasti justru terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menjadi lokasi aksi mereka.
“Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja,” ujar Ade dalam cuitannya, Sabtu (2/12/2023).
“Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu,” imbuhnya.
Ade menuturkan Gubernur Yogyakarta saat ini adalah Sultan Hamengkubuwono X yang tidak dipilih melalui pemilu melainkan karena garis keturunan. Ia mengatakan, pemerintahan Daerah Istimewa di Yogyakarta diatur dalam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Gubernurnya tidak dipilih melalui Pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang telah menjadi Gubernur karena garis keturunan,” tambah Ade.
Lebih lanjut, Ade menyebut salah satu mantan anggota DPR yang berperan besar membidani kelahiran UU itu adalah Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 sekaligus kader PDIP. Ganjar pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR sebelum maju di Pilgub Jawa Tengah pada 2013.
“Dan salah satu anggota DPR yang berperan besar dalam kelahiran UU itu adalah wakil ketua panja kerja di DPR, yang bernama Ganjar Pranowo,” tuturnya.
“Pertanyaannya, kenapa mahasiswa diam saja menyaksikan politik dinasti yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi ini? Apakah mereka penakut, atau memang gak paham apa arti politik dinasti? Ayo gunakan akal sehat,” pungkas Ade.
Sebagai informasi, alasan mengapa harus Sultan yang menjadi Gubernur sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Dalam bab VI pasal 18 UU No 13 tersebut telah mengatur bahwa gubernur atau kepala daerah Yogyakarta adalah Sultan Hamengkubuwono.
Sementara, wakil gubernur Yogyakarta adalah Adipati Paku Alam. Pasal dengan 14 ayat tersebut mengatur hal lain, tetapi gubernur dan wakil gubernur sudah ditetapkan sejak awal.
HT