Channel9.id – Jakarta. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Permintaan tersebut disampaikan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi di manapun, termasuk tempat ibadah.
Imbauan tersebut diperkuat dengan Fatwa MUI tentang salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. MUI menganjurkan umat Muslim menjalankan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Dalam hal ini, rukun dan syarat Salat Idul Fitri sama seperti yang dilakukan di masjid atau lapangan.
Dr Umar Wahid pun mendukung imbauan pemerintah dan MUI. Ia menilai, imbauan tersebut bertujuan melindungi umat terpapar virus corona. Ia meminta umat Muslim mengikuti imbauan tersebut.
“Silakan mengacu kepada fatwa MUI,” kata Adik Gus Dur tersebut kepada wartawan, Jumat (22/5).
Senada disampaikan Dokter RSCM Piprim Yanuarso. Ia menyatakan, salah satu alasan pemerintah meminta masyarakat salat Idul Fitri di Rumah karena belum ada penurunan jumlah kasus pasien Covid-19.
Menurutnya, salat Idul Fitri di rumah menjadi solusi dalam menekan penyebaran virus corona.
“Sebelum grafik kasus menurun, solusinya imbauan tersebut,” kata Piprim, Jumat (22/5).
Piprim sadar, masih ada masyarakat yang akan tetap melakukan salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Namun, ia mengingatkan, masyarakat harus tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19.
“Yang lebih penting, memang tetap salat di rumah,” katanya.
Ia pun berharap, umat muslim mengikuti anjuran pemerintah supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.
(Hendrik)